Adakah Hijrah MAKANI dalam Konteks Kekinian?
Saya masih sangat ingat ketika waktu itu tahun 1998 -sedang moneter- menghadap Kyai sebelum keluar dari pondok setelah mengabdi empat tahun. Dalam wasiatnya beliau mengatakan bahwa hijrah itu punya tenggang waktu. Lalu lebih lanjut beliau mengatakan bahwa ketika seseorang hijrah atau katakanlah merantau dalam waktu tertentu minimal 10 tahun dan maksimal 15 sampai 20 tahun tapi tidak terjadi perubahan dalam 3 aspek, maka hijrahlah dan cari tempat lain.
Ketiga aspek itu adalah; Pertama, tidak bertambah dekat dengan Allah. Artinya, manakala tempat hijrah atau merantau di mana seseorang sedang berada di dalamnya tidak membawanya untuk lebih dekat dan bertaqarrub kepada Allah SWT. secara istiqomah, maka segeralah hijrah mencari tempat lain yang lebih kondusif dalam rangka melaksanakan kewajiban kita kepada Allah SWT. Apalagi tempat itu malah membuat kita tambah maksiat kepanda-Nya. Dak usah pikir lagi cepat ambil langkah untuk hijrah.
Kedua, tidak menambah ilmu. Ilmu yang dimaksud disini adalah ilmu yang dapat membawa pemiliknya lebih dekat lagi kepada Allah SWT. Jika tempat di mana seseorang berada di dalamnya tidak bisa menambah ilmu dalam rangka lebih dekat lagi kepada-Nya, maka cepat ambil langkah-langkah untuk segera hijrah ke tempat lain di mana ditempat tesebut nantinya benar-benar dapat menambah ilmu yang bisa mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.
Ketiga, tidak menjadikan sejahtera lahir dan batin. Kalau seseorang sudah 20 tahun bekerja namun kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka lebih dekat kepada Allah SWT. tidak kunjung tiba maka cepatlah hijrah. Karena hampir dipastikan dia di tempat itu hanya menjadi sapi perah yang setiap hari hanya diambil tenaganya namun diupah tidak sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Atau malah sebaliknya, dia sudah diupah sesuai UMR namun upahnya itu dibuat untuk berfoya-foya maka jangan tunggu lagi cepat hijrah.
Dengan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa hijrah makani atau tempat dalam konteks kekinian dapat dimaknai sebagai berpindahnya seseorang dari satu tempat yang penuh dengan maksiat ke tempat lain yang penuh dengan makrifat kepada Allah SWT.
Posting Komentar untuk "Adakah Hijrah MAKANI dalam Konteks Kekinian?"